Rabu, 07 November 2012

KRONOLOGIS PENGANIAYAAN MAHASISWA DI DALAM KAMPUS STIKES BATARA GURU WOTU OLEH OKNUM ANGGOTA DPRD LUWU TIMUR DARI PARTAI PPP

Undangan Aksi

1.    Pada Tanggal 27 Maret 2012  saya dan teman-teman pengurus BEM Stikes Batara Guru  beserta seluruh elemen mahasiswa yang ada dikampus turun kejalan melakukan demo menolak kenaikan BBM  sebagaimana demo tentang penolakan kenaikan BBM dilakukan oleh seluruh mahasiswa se Indonesia.
2.    Pada jam 09.00 Wita pagi saya dan teman-teman mahasiswa mahasiswi mulai keluar dari dalam kampus menuju  jalan  Trans Sulawesi (Jalan Pahlawan  Wotu) tepat di depan kampus STIKES Batara Guru  Wotu  dan mulailah secara bergantian  mahasiswa melakukan orasi, saya sendiri bertugas sebagai koordinator lapangan selama demo berlangsung.
3.    Pada  sekitar jam 11.00 Wita mahasiswa mulai memblokade jalan dan membakar  ban tetapi beberapa kendaraan roda  2 (dua) dan 4 (empat) masih dapat lewat dengan pengamanan pihak kepolisian saat itu pula melintas  mobil plat merah DD 9 R yang teman-teman mahasiswa tau kalau itu mobil pimpinan DPRD Luwu Timur dan benar yang ada diatas mobil tersebut adalah Bapak M. Siddiq BM wakil ketua DPRD Luwu Timur   dan berusaha mencegatnya  dengan  mengodor godor bahkan mahasiswa naik dikap depan mobilnya  dan meminta  beliau untuk menyampaikan orasi namun beliau menolak dengan alasan  beliau buru-buru ketempat reses dan beliau melanjutkan perjalanan sambil melambaikan tangan kepada mahasiswa,  beberapa menit  melintas Ketua DPRD Luwu Timur Bapak Sarkawi Hamid  dengan  kendaraan dinas beliau juga di cegat dan mahasiswa meminta beliau untuk berorasi namum alasan beliau buru waktu ke tempat reses maka mahasiswa pun mempersilahkan melanjutkan perjalanan.
4.    Pada Jam 11.00 Wita melintas kendaraan DD 241 DD yang dikendarai oleh H Hasan Amin  dan mahasiswa tahu kalau beliau adalah  salah satu anggota DPRD Luwu Timur dan mahasiswa mencegat bahkan salah satu teman mahasiswa naik diatas kap depan mobil beliau, mahasiswa mencegat dengan maksud meminta beliau memberikan orasi atau tanggapannya atas rencana kenaikan BBM, tetapi beliau justru marah marah dan turun dari mobilnya dan mengucapkan kata tidak sopan dan menantang mahasiswa untuk berkelahi, posisi saya pada saat itu sedang berorasi,  setelah pihak pengamanan (polisi) melarai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka pihak pengamanan menyarankan  beliau agar kembali masuk ke dalam mobil dan salah satu polisi menyetir mobil H. Hasan Amin keluar dari kerumunan mahasiswa, namun setelah H. Hasan Amin kembali menyetir mobilnya bukannya melanjutkan perjalanan tetapi beliau memutar kembali mobilnya kearah mahasiswa dengan niat ingin memukul mahasiswa tetapi dicegat oleh beberapa polisi dan akhirnya beliau memutar kembali mobilnya dan melanjutkan perjalanan ke masamba.
5.    Pada Jam 15.00 Wita saya mengintruksikan kepada teman-teman agar segera menarik diri dari jalan kemudian dengan tertib teman-teman mahasiswa kembali masuk kampus dan mahasiswa satu persatu pulang kerumah masing-masing, saya pada saat itu dengan salah satu teman saya (Sdr. Dedi) menuju ke Bengkel depan kampus dengan tujuan ingin berbincang-bincang dengan bapak camat wotu dan bapak kapolsek wotu yang masih berada di tempat itu, setelah 30 menit kemudian saya dan sdr. Dedi kembali masuk kampus dan melihat H Hasan Amin sudah berada didalam lingkungan kampus. Tidak lama kemudian H. Hasan Amin mendatangi saya dengan teman-teman mahasiswa yang masih berada di halaman kampus (Sdr. Dedi, Andi Saharuddin, Habir, Irmayanti) dengan wajah marah dan  nada gemetar dan bertanya kepada semua teman-teman yang masih berada didekatku pada saat itu “Siapa yang menaiki mobilku tadi…lalu saya mengulurkan tangan kemudian saya berkata “Tabe Haji, baek-baekki” kemudian H Hasan Amin  mengabaikan sapaan saya , bersamaan dengan itu muncullah ketiga Anak H. Hasan Amin (Lk. Idrus Hasan, HHasrianto Hasananto, dan Sutrisno Hasan) kemudian salah seorang anaknya langsung menunjuk dan berkata Itu Waris Pak, ketua BEM nya. Bersamaan itulah tiba-tiba  Hasrianto Hasan  memegang rambut saya dengan keras dan menarik kerah baju saya dengan keras sedangkan  Sutrisno Hasan  memegang tangan kanan saya serta  Idrus Hasan memegang tangan kiri saya  sedangkan posisi H Hasan  tepat berada didepan saya. Bersamaan dengan itu H. Hasan Amin langsung memukul bagian muka, dada, belakang bersamaan dengan anaknya (Lk. Hasrianto Hasan, dan Idrus Hasan) kemudian Irmayanti yang berada pas di samping kiri saya tidak menerima perlakuan yang dilakukan oleh H. Hasan Amin beserta dengan anak-anaknya maka Irmayanti berusaha melerai dan melepaskan pegangan Idrus Hasan terhadap saya kemudian teman-teman mahasiswa yang lain yakni sdr. Dedi dan Andi Saharuddin serta Habir) berusaha juga untuk melerai perkelahian tersebut, dan saya pun juga berusaha melepaskan diri dari dari pengroyokan tersebut.
6.    Dengan kejadian tersebut selesai,kami bersama teman2 mengambil inisiarif kerumah sakit untuk divisum dan diwakili oleh aparat kepolisian. Dengan dasar itu kami melaporkan ke kapolres luwu Timur bersama teman-teman dan diambil keterangan saya maupun saksi..
7.    Pada tgl 16 April 2012 teman2 STIKES BATARA GURU dan HmI Cab.Palopo turun kembali  aksi ke DPRD Luwu Timur mempertnyakan kepada Dewan Kehormatan tentang bagaimana tindak lanjut masalah pemukulan ini dan rekomendasi Sehubungan dengan  menyikapi kinerja Badan Kehormatan DPRD Luwu Timur mengenai penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh H. Hasan Amin beserta anak-anaknya oknum Anggota DPRD Luwu Timur dari partai PPP terhadap 2 (dua) Mahasiswa STIKES Batara Guru di dalam kampus STIKES Batara Guru yang sampai saat ini Badan Kehormatan DPRD Luwu Timur tidak memberikan sangksi kepada oknum tersebut yang nyatanya telah melanggar perundang-undangan dan Kode etik yang berlaku sesuai dengan fungsi dan kewajiban anggota DPRD dan oknum tersebut juga mencemarkan nama baik lembaga DPRD Luwu Timur secara menyeluruh.
8.    Pada tgl 14 mei 2012 kami kembali mendatangi kapolres dan BKD luwu timur mempertanyakan Salah satu pelaku adalah Oknum CPNS bernama Hasrianto Hasan dengan NIP : 19871227201101008 yang saat ini berstatus tersangka (tahanan polres Luwu Timur).  Yang mengherankan bagi kami karena oknum tersebut saat ini sedang mengikuti DIKLAT PRAJABATAN yang hal ini kami anggap tidak benar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku dan pernyataan penyidik ASDAR masalah kasus pemukulan  ini,tpi kelirunya sipelaku sering melaporkan diri kepolisi Cuma lewat SMS,Pada saat itu sipelaku masih berstatus tahanan. ketika Kapolres luwu timur mengetahui hal seperti itu dia langsung menyurut kepada Panitia DIKLAT PRAJABATAN tapi semua itu tidak ada respon sama sekali sementara Oknum CPNS bernama Hasrianto Hasan dengan NIP : 19871227201101008 melanjutkan DIKLATNYA.
9.    Kami mendatangi kapolres luwu timur tentang kasus pemukulan tentang tuntunan:
1.      Segera melakukan penangkapan ulang terhadap tersangka penganiayaan yang dilakukan oleh Lk. Idrus dan Lk. Hasrianto terhadap mahasiswa(i) STIKES Batara Guru yang di tangguhkan penahanannya oleh H. Hasan Amin (Oknum Anggota DPRD Luwu Timur) salah satu pelaku utama dalam penganiayaan tersebut.
2.    Segera melakukan percepatan proses penyelidikan terhadap salah satu oknum Anggota DPRD Luwu Timur (H. Hasan Amin).
Tapi penyataan kapolres luwu timur pada saat itu menunggu rekomendasi dari Gubernur Sulawesi selatan agar dapat bisa diperiksa dan bisa ditahan.
10.Anggota DPRD luwu timur melakukan rapat luar biasa bersama dengan Badan kehormatan DPRD luwu timur tentang masalah yg dilakukan oleh oknum DPRD.Dengan adanya rekomendasi dari badan kehormatan yang manyatakan bahwa H.Hasan Amin terbukti bersalah telah memasuki kampus stikes batara guru dan melakukan kekerasan kepada mahasiswa stikes batara guru.dengan dasar surat rekomendasi dari BK yang diserahkan kepada Ketua DPRD luwu timur untuk memberikan :
a.    sanksi berupa permohonan maaf kepada seluruh mahasiswa se Indonesia dan kampus stikes batara guru.
b.   sanksi berupa permohonan maaf melalui media cetak maupun media elektronik.
Tapi sampai sekarang H.Hasan Amin belum pernah melakukan hal tersebut.
11.Setelah adanya rekomendasi dari gubernur sul-sel tentang pemberian izin kepada penyidik untuk segera memeriksa H.Hasan Amin selaku tersangka dalam kasus kekerasan terhadap mahasiswa stikes batara guru,setelah penyidik memeriksa H.Hasan amin selaku tersangka dan mengeluarkan hasil pemeriksaan dan memutuskan pemberian pasal 170 dan 352 tentang penganiayaan secara bersama2 dan diserahkan kepada kejaksaan untuk di P21 kan,namun dari kejaksaan mengatakan bahwa pasal 170 dan 352 tidak dapat terima oleh kejaksaan karena alat bukti yang tidak mencukupi sehingga kejaksaan mengembalikan hasil penyidikan kepada penyidik untuk segera menambah alat bukti.
12.Dengan adanya undangan dari kapolres luwu timur untuk menghadiri glar kasus masalah pemukulan, saya dan teman2 menghadiri acara tersebut,ketika memulai acara tersebut dibacakan oleh penyidik bernama ASDAR  tapi nyatanya yang dipaparkan lewat LCD tidak sesuai yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi yang bernama dedi,Irmayati,Andi saharuddin,tapi ungkapan penyidik yang bernama ASDAR menyatakan”saya salah copy di BAP saksi lain”.
13.Penyidik ASDAR melengkapai dan menyerahkan berkasnya ke kejaksaan karena penyidik sudah merasa cukup alat bukti untuk di P21 kan  ke jaksa penuntut umum tapi ternyata kejaksaan mengembalikan kembali berkas ke 3 kalinya karna berkas itu tidak cukup alat bukti dari penyidik dan jaksa penuntut umum mengusulkan untuk di alihkan ke tipiring(tindak pidana ringan) karena alat bukti tidak mencukupi.
14.Sampai sekarang kejaksaan belum berani melimpahkan kasus perkara ini ke pengadilan karena alasan alat bukti yang tidak mencukupi.
15. Demikianlah urutan kejadian (kronologis) penganiayaan yang saya alami tanpa mengurangi atau menambah-nambahkan dan urutan kejadian  ini (kronologis) ini saya sudah sampaikan  dihadapan penyidik POLRES Luwu Timur pada tanggal 27 Maret 2012


Wotu, 1 Oktober 2012
    Korban      



ABDUL WARIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih