Undangan Aksi |
1.
Pada
Tanggal 27 Maret 2012 saya dan teman-teman
pengurus BEM Stikes Batara Guru beserta
seluruh elemen mahasiswa yang ada dikampus turun kejalan melakukan demo menolak
kenaikan BBM sebagaimana demo tentang
penolakan kenaikan BBM dilakukan oleh seluruh mahasiswa se Indonesia.
2.
Pada
jam 09.00 Wita pagi saya dan teman-teman mahasiswa mahasiswi mulai keluar dari
dalam kampus menuju jalan Trans Sulawesi (Jalan Pahlawan Wotu) tepat di depan kampus STIKES Batara
Guru Wotu dan mulailah secara bergantian mahasiswa melakukan orasi, saya sendiri bertugas
sebagai koordinator lapangan selama demo berlangsung.
3.
Pada
sekitar jam 11.00 Wita mahasiswa mulai
memblokade jalan dan membakar ban tetapi
beberapa kendaraan roda 2 (dua) dan 4
(empat) masih dapat lewat dengan pengamanan pihak kepolisian saat itu pula
melintas mobil plat merah DD 9 R yang
teman-teman mahasiswa tau kalau itu mobil pimpinan DPRD Luwu Timur dan benar
yang ada diatas mobil tersebut adalah Bapak M. Siddiq BM wakil ketua DPRD Luwu
Timur dan berusaha mencegatnya dengan
mengodor godor bahkan mahasiswa naik dikap depan mobilnya dan meminta
beliau untuk menyampaikan orasi namun beliau menolak dengan alasan beliau buru-buru ketempat reses dan beliau
melanjutkan perjalanan sambil melambaikan tangan kepada mahasiswa, beberapa menit melintas Ketua DPRD Luwu Timur Bapak Sarkawi
Hamid dengan kendaraan dinas beliau juga di cegat dan
mahasiswa meminta beliau untuk berorasi namum alasan beliau buru waktu ke
tempat reses maka mahasiswa pun mempersilahkan melanjutkan perjalanan.
4.
Pada
Jam 11.00 Wita melintas kendaraan DD 241 DD yang dikendarai oleh H Hasan
Amin dan mahasiswa tahu kalau beliau
adalah salah satu anggota DPRD Luwu Timur
dan mahasiswa mencegat bahkan salah satu teman mahasiswa naik diatas kap depan
mobil beliau, mahasiswa mencegat dengan maksud meminta beliau memberikan orasi
atau tanggapannya atas rencana kenaikan BBM, tetapi beliau justru marah marah
dan turun dari mobilnya dan mengucapkan kata tidak sopan dan menantang
mahasiswa untuk berkelahi, posisi saya pada saat itu sedang berorasi, setelah pihak pengamanan (polisi) melarai untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka pihak pengamanan
menyarankan beliau agar kembali masuk ke
dalam mobil dan salah satu polisi menyetir mobil H. Hasan Amin keluar dari
kerumunan mahasiswa, namun setelah H. Hasan Amin kembali menyetir mobilnya
bukannya melanjutkan perjalanan tetapi beliau memutar kembali mobilnya kearah
mahasiswa dengan niat ingin memukul mahasiswa tetapi dicegat oleh beberapa
polisi dan akhirnya beliau memutar kembali mobilnya dan melanjutkan perjalanan
ke masamba.
5.
Pada
Jam 15.00 Wita saya mengintruksikan kepada teman-teman agar segera menarik diri
dari jalan kemudian dengan tertib teman-teman mahasiswa kembali masuk kampus
dan mahasiswa satu persatu pulang kerumah masing-masing, saya pada saat itu
dengan salah satu teman saya (Sdr. Dedi) menuju ke Bengkel depan kampus dengan
tujuan ingin berbincang-bincang dengan bapak camat wotu dan bapak kapolsek wotu
yang masih berada di tempat itu, setelah 30 menit kemudian saya dan sdr. Dedi
kembali masuk kampus dan melihat H Hasan Amin sudah berada didalam lingkungan
kampus. Tidak lama kemudian H. Hasan Amin mendatangi saya dengan teman-teman
mahasiswa yang masih berada di halaman kampus (Sdr. Dedi, Andi Saharuddin,
Habir, Irmayanti) dengan wajah marah dan
nada gemetar dan bertanya kepada semua teman-teman yang masih berada
didekatku pada saat itu “Siapa yang menaiki mobilku tadi…lalu saya mengulurkan
tangan kemudian saya berkata “Tabe Haji, baek-baekki” kemudian H Hasan Amin mengabaikan sapaan saya , bersamaan dengan
itu muncullah ketiga Anak H. Hasan Amin (Lk. Idrus Hasan, HHasrianto Hasananto,
dan Sutrisno Hasan) kemudian salah seorang anaknya langsung menunjuk dan
berkata Itu Waris Pak, ketua BEM nya. Bersamaan itulah tiba-tiba Hasrianto Hasan memegang rambut saya dengan keras dan menarik
kerah baju saya dengan keras sedangkan Sutrisno
Hasan memegang tangan kanan saya serta Idrus Hasan memegang tangan kiri saya sedangkan posisi H Hasan tepat berada didepan saya. Bersamaan dengan
itu H. Hasan Amin langsung memukul bagian muka, dada, belakang bersamaan dengan
anaknya (Lk. Hasrianto Hasan, dan Idrus Hasan) kemudian Irmayanti yang berada
pas di samping kiri saya tidak menerima perlakuan yang dilakukan oleh H. Hasan
Amin beserta dengan anak-anaknya maka Irmayanti berusaha melerai dan melepaskan
pegangan Idrus Hasan terhadap saya kemudian teman-teman mahasiswa yang lain
yakni sdr. Dedi dan Andi Saharuddin serta Habir) berusaha juga untuk melerai
perkelahian tersebut, dan saya pun juga berusaha melepaskan diri dari dari
pengroyokan tersebut.
6.
Dengan
kejadian tersebut selesai,kami bersama teman2 mengambil inisiarif kerumah sakit
untuk divisum dan diwakili oleh aparat kepolisian. Dengan dasar itu kami
melaporkan ke kapolres luwu Timur bersama teman-teman dan diambil keterangan
saya maupun saksi..
7.
Pada
tgl 16 April 2012
teman2 STIKES BATARA GURU dan HmI Cab.Palopo turun kembali aksi ke DPRD Luwu Timur mempertnyakan kepada
Dewan Kehormatan tentang bagaimana tindak lanjut masalah pemukulan ini dan
rekomendasi Sehubungan dengan menyikapi kinerja Badan Kehormatan DPRD Luwu Timur mengenai penanganan kasus
penganiayaan yang dilakukan oleh H. Hasan Amin beserta anak-anaknya oknum
Anggota DPRD Luwu Timur dari partai PPP terhadap 2 (dua) Mahasiswa STIKES
Batara Guru di dalam kampus STIKES Batara Guru yang sampai saat ini Badan
Kehormatan DPRD Luwu Timur tidak memberikan sangksi kepada oknum tersebut yang
nyatanya telah melanggar perundang-undangan dan Kode
etik yang berlaku sesuai dengan fungsi
dan kewajiban anggota DPRD dan oknum tersebut juga mencemarkan nama baik
lembaga DPRD Luwu Timur secara menyeluruh.
8.
Pada
tgl 14 mei 2012 kami kembali mendatangi kapolres dan BKD luwu timur
mempertanyakan Salah satu pelaku adalah Oknum CPNS bernama Hasrianto Hasan
dengan NIP : 19871227201101008 yang saat ini berstatus tersangka (tahanan
polres Luwu Timur). Yang mengherankan
bagi kami karena oknum tersebut saat ini sedang mengikuti DIKLAT PRAJABATAN
yang hal ini kami anggap tidak benar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku
dan pernyataan penyidik ASDAR masalah kasus pemukulan ini,tpi kelirunya sipelaku sering melaporkan
diri kepolisi Cuma lewat SMS,Pada saat itu sipelaku masih berstatus tahanan.
ketika Kapolres luwu timur mengetahui hal seperti itu dia langsung menyurut kepada
Panitia DIKLAT PRAJABATAN tapi semua itu tidak ada respon sama sekali sementara
Oknum CPNS bernama Hasrianto Hasan dengan NIP : 19871227201101008 melanjutkan
DIKLATNYA.
9.
Kami mendatangi kapolres luwu timur tentang kasus
pemukulan tentang tuntunan:
1.
Segera melakukan penangkapan ulang terhadap tersangka penganiayaan yang dilakukan
oleh Lk. Idrus dan Lk. Hasrianto terhadap mahasiswa(i) STIKES Batara Guru yang
di tangguhkan penahanannya oleh H. Hasan Amin (Oknum Anggota DPRD Luwu Timur)
salah satu pelaku utama dalam penganiayaan tersebut.
2. Segera melakukan percepatan proses
penyelidikan terhadap salah satu oknum Anggota DPRD Luwu Timur (H. Hasan Amin).
Tapi penyataan kapolres luwu timur pada saat itu menunggu rekomendasi
dari Gubernur Sulawesi selatan agar dapat bisa diperiksa dan bisa ditahan.
10.Anggota DPRD luwu timur melakukan rapat luar biasa bersama dengan Badan
kehormatan DPRD luwu timur tentang masalah yg dilakukan oleh oknum DPRD.Dengan
adanya rekomendasi dari badan kehormatan yang manyatakan bahwa H.Hasan Amin
terbukti bersalah telah memasuki kampus stikes batara guru dan melakukan
kekerasan kepada mahasiswa stikes batara guru.dengan dasar surat rekomendasi
dari BK yang diserahkan kepada Ketua DPRD luwu timur untuk memberikan :
a. sanksi berupa permohonan maaf
kepada seluruh mahasiswa se Indonesia dan kampus stikes batara guru.
b. sanksi berupa permohonan maaf melalui media cetak maupun media
elektronik.
Tapi sampai sekarang H.Hasan Amin belum pernah melakukan hal tersebut.
11.Setelah adanya rekomendasi dari gubernur sul-sel tentang
pemberian izin kepada penyidik untuk segera memeriksa H.Hasan Amin selaku
tersangka dalam kasus kekerasan terhadap mahasiswa stikes batara guru,setelah
penyidik memeriksa H.Hasan amin selaku tersangka dan mengeluarkan hasil
pemeriksaan dan memutuskan pemberian pasal 170 dan 352 tentang penganiayaan
secara bersama2 dan diserahkan kepada kejaksaan untuk di P21 kan,namun dari
kejaksaan mengatakan bahwa pasal 170 dan 352 tidak dapat terima oleh kejaksaan
karena alat bukti yang tidak mencukupi sehingga kejaksaan mengembalikan hasil
penyidikan kepada penyidik untuk segera menambah alat bukti.
12.Dengan adanya undangan
dari kapolres luwu timur untuk menghadiri glar kasus masalah pemukulan, saya
dan teman2 menghadiri acara tersebut,ketika memulai acara tersebut dibacakan
oleh penyidik bernama ASDAR tapi
nyatanya yang dipaparkan lewat LCD tidak sesuai yang ada di BAP (Berita Acara
Pemeriksaan) saksi yang bernama dedi,Irmayati,Andi saharuddin,tapi ungkapan
penyidik yang bernama ASDAR menyatakan”saya salah copy di BAP saksi lain”.
13.Penyidik ASDAR
melengkapai dan menyerahkan berkasnya ke kejaksaan karena penyidik sudah merasa
cukup alat bukti untuk di P21 kan ke
jaksa penuntut umum tapi ternyata kejaksaan mengembalikan kembali berkas ke 3
kalinya karna berkas itu tidak cukup alat bukti dari penyidik dan jaksa
penuntut umum mengusulkan untuk di alihkan ke tipiring(tindak pidana ringan)
karena alat bukti tidak mencukupi.
14.Sampai sekarang
kejaksaan belum berani melimpahkan kasus perkara ini ke pengadilan karena
alasan alat bukti yang tidak mencukupi.
15. Demikianlah
urutan kejadian (kronologis) penganiayaan yang saya alami tanpa mengurangi atau
menambah-nambahkan dan urutan kejadian
ini (kronologis) ini saya sudah sampaikan dihadapan penyidik POLRES Luwu Timur pada
tanggal 27 Maret 2012
Wotu, 1
Oktober 2012
Korban
ABDUL
WARIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih